Tempat Prostitusi Ditutup Polisi di Wilayah Jaksel

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan meminimalisir praktik ilegal, Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) baru-baru ini berhasil menutup sebuah Tempat Prostitusi Ditutup yang beroperasi secara terselubung. Operasi penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah akan keberadaan tempat tersebut, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk praktik asusila dan perdagangan manusia.

Penutupan Tempat Prostitusi Ditutup ini dilakukan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi yang digerebek adalah sebuah ruko berlantai tiga di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diduga telah beroperasi sebagai panti pijat plus-plus selama beberapa waktu. Penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang dihimpun oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel. Setelah melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa hari, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Irfan Wira Yudha, memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat operasi berlangsung, petugas menemukan beberapa perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah pria hidung belang di dalam ruko tersebut. Selain itu, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi, seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan daftar pelanggan, juga turut diamankan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa Tempat Prostitusi Ditutup ini dikelola oleh seorang muncikari berinisial MR (40 tahun), yang juga berhasil ditangkap di lokasi.

MR dan beberapa orang yang diduga PSK serta pengunjung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan oknum lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penutupan Tempat Prostitusi Ditutup ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi praktik prostitusi di wilayah Jakarta Selatan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban umum.