Sebuah insiden tragis menimpa seorang ibu hamil (bumil) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban, seorang bumil tewas setelah menjadi korban perampokan. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam dan keresahan di kalangan warga sekitar.

Insiden bumil tewas ini terjadi pada hari Sabtu, 20 April 2024, di sebuah ruko yang terletak di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban, seorang wanita berinisial RN (34), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, berlumuran darah di lantai tiga ruko.

“Korban sudah meninggal berlumuran darah. Kami menemukan luka parah di tubuh korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Agustami (27), yang merupakan kekasih korban, melarikan diri setelah melakukan aksinya. Pelaku diduga merampas barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami melihat korban terakhir kali bersama dengan Agustami. Kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan.

Pengejaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya di Lampung, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Kami berhasil menangkap pelaku di Lampung. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Maulana Mukarom, Kepala Polsek Kelapa Gading.

Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku ingin menggugurkan kandungan korban yang sudah berusia 4 bulan, untuk menutupi aib, karena diketahui bahwa korban sudah memiliki suami dan 3 orang anak. Pelaku memberikan uang sejumlah Rp. 300.000 kepada korban untuk melakukan aborsi. Namun, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri, mengambil barang berharga milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi ilegal. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi,” tegas Komisaris Besar Polisi Gidion Arief Setyawan.

Kasus bumil tewas ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kelapa Gading dan Jakarta Utara. Mereka mengecam tindakan keji pelaku dan menuntut keadilan bagi korban. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan di wilayah Kelapa Gading agar kejadian serupa tidak terulang kembali.