Remaja Kedapatan Membawa Sajam Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Timur terus dilakukan. Baru-baru ini, seorang remaja berhasil diamankan oleh tim patroli setelah kedapatan membawa sajam (senjata tajam) tanpa izin. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pencegahan tindak kriminalitas dan tawuran di kalangan pemuda.

Penangkapan terhadap remaja berinisial AF (17) ini terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik AF dan beberapa temannya yang sedang berkumpul di tempat sepi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian AF.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, pada Senin, 19 Mei 2025, AF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Remaja ini kedapatan membawa sajam tanpa tujuan yang jelas. Ini adalah tindakan serius yang bisa memicu tawuran atau tindak kriminal lainnya,” tegas Kombes Nicolas. Sementara teman-teman AF yang tidak membawa sajam diberikan pembinaan dan diminta pulang.

Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku membawa celurit tersebut untuk berjaga-jaga karena sering melihat tawuran di wilayah tersebut. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dan akan terus mendalami motif sebenarnya. Kasus kedapatan membawa sajam di kalangan remaja bukan kali pertama terjadi di Jakarta Timur, menunjukkan adanya permasalahan yang perlu penanganan serius dari berbagai pihak.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat bergaul atau beraktivitas di luar rumah. Pentingnya edukasi mengenai bahaya senjata tajam dan konsekuensi hukumnya juga harus terus disampaikan. Pelaku AF akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana. Penangkapan remaja yang kedapatan membawa sajam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi potensi tindak kriminalitas yang melibatkan senjata tajam di kalangan remaja.