Polisi Bongkar Transaksi Sabu Dimasukan ke Boneka, Jaktim

Kreativitas para pelaku kejahatan narkotika dalam menyelundupkan barang haram memang tak ada habisnya. Namun, kali ini, strategi licik mereka berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Jakarta Timur. Polisi berhasil Bongkar Transaksi Sabu yang disembunyikan di dalam boneka, sebuah modus operandi baru yang menunjukkan tingkat kecanggihan jaringan narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengenai adanya rencana transaksi sabu skala besar yang melibatkan modus unik. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa hari, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Riki Permana, S.IK., M.H., berhasil Bongkar Transaksi Sabu tersebut pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria berinisial JN (30) yang diduga menjadi kurir. Di dalam kamar kontrakan tersebut, polisi menemukan empat boneka beruang berukuran sedang. Kecurigaan muncul ketika petugas merasakan ada kejanggalan pada berat dan tekstur boneka-boneka tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan paket-paket sabu seberat total 500 gram yang telah dikemas rapi dan disembunyikan di dalam boneka-boneka tersebut. Modus ini jelas dirancang untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Harry Susanto, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Minggu, 25 Mei 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi akurat dari masyarakat. “Para pelaku narkoba terus berinovasi dalam modus operandi mereka, namun kami juga akan terus berinovasi dalam penegakan hukum. Keberhasilan Bongkar Transaksi Sabu dengan modus boneka ini menunjukkan bahwa kami tidak akan lengah,” tegas Kombes Pol. Harry Susanto. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tersangka JN kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus Bongkar Transaksi Sabu dengan modus boneka ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa narkoba bisa diselundupkan dalam berbagai bentuk, dan pengawasan serta edukasi terus-menerus sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.