Perang Dagang Teknologi: Indonesia di Antara Kepentingan Amerika dan China

Konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan China telah bertransformasi menjadi arena persaingan sengit di sektor teknologi. Perebutan dominasi di bidang semikonduktor, kecerdasan buatan (AI), dan infrastruktur jaringan 5G telah melahirkan fenomena Perang Dagang Teknologi. Sebagai negara dengan pasar digital terbesar di Asia Tenggara dan potensi sumber daya nikel yang krusial untuk baterai kendaraan listrik, Indonesia terjebak di tengah tarik-menarik kepentingan dua kekuatan ekonomi global ini. Situasi dilematis ini menuntut kehati-hatian dalam menentukan kebijakan, agar kedaulatan ekonomi dan teknologi nasional tetap terjaga di tengah tekanan eksternal.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menentukan platform teknologi mana yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur masa depan. Di satu sisi, perusahaan China menawarkan harga yang sangat kompetitif dan skema pendanaan yang menarik untuk pembangunan jaringan 5G dan pusat data. Di sisi lain, AS dan sekutunya memberikan tekanan diplomatik dan menawarkan jaminan keamanan data yang lebih tinggi. Konflik ini diperparah oleh kebijakan AS yang melarang ekspor teknologi canggih, terutama cip semikonduktor, ke perusahaan-perusahaan tertentu di China. Dampaknya, rantai pasok global menjadi terfragmentasi, dan Indonesia, sebagai importir utama komponen teknologi, harus berjuang keras untuk mengamankan pasokan yang stabil.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah berupaya menyeimbangkan kebijakan ini. Pada rapat koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) pada 10 Juli 2025, Kominfo menetapkan bahwa pembangunan infrastruktur 5G di wilayah-wilayah strategis harus menggunakan kombinasi teknologi dari berbagai vendor global (Eropa, China, dan Amerika) sebagai upaya mitigasi risiko ketergantungan pada satu negara saja. Langkah ini adalah respons langsung terhadap tekanan yang ditimbulkan oleh Perang Dagang Teknologi, yang berpotensi menyandera kemajuan digital nasional.

Selain infrastruktur digital, Perang Dagang Teknologi juga merambah sektor hilirisasi nikel Indonesia. AS dan Eropa mendesak Indonesia untuk berhati-hati dalam bermitra dengan perusahaan China dalam pengembangan baterai dan kendaraan listrik, dengan alasan kekhawatiran atas transparansi dan standar lingkungan. Sebagai respons, pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2025 yang menekankan perlunya transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap proyek investasi asing di sektor nikel dan baterai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Arifin Jaya, dalam Economic Dialogue Forum pada 5 September 2025, menegaskan bahwa posisi Indonesia adalah “bebas aktif,” yaitu menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak sambil memprioritaskan kepentingan nasional. Untuk bertahan di tengah Perang Dagang Teknologi, Indonesia harus fokus memperkuat ekosistem teknologi domestik, meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan (R&D), serta menciptakan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan disrupsi global, sehingga tidak hanya menjadi pasar, melainkan pemain yang setara di kancah teknologi dunia.