Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0505/Jakarta Timur mengamankan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RF (17 tahun) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelajar ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat sedang berkumpul dengan sejumlah remaja lainnya. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi penertiban dan pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin meresahkan.
Menurut keterangan Letkol Infanteri Slamet Riyadi, Komandan Kodim 0505/Jakarta Timur, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul mencurigakan di jam rawan. Tim patroli gabungan TNI yang sedang bertugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda, salah satunya adalah RF yang kedapatan membawa senjata tajam. “Kami mengamankan seorang pelajar ditangkap karena membawa senjata tajam jenis celurit. Tindakan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan tindak kekerasan,” ujar Letkol Infanteri Slamet Riyadi saat memberikan keterangan di Makodim 0505/Jakarta Timur pada Selasa pagi.
Lebih lanjut, Letkol Infanteri Slamet Riyadi menjelaskan bahwa saat pelajar ditangkap, RF tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengapa membawa senjata tajam tersebut. Pihaknya menduga senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok pelajar lain. Selain RF, beberapa remaja lain yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin dengan fenomena tawuran antar pelajar yang masih sering terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sekolah, dan orang tua untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif,” tegas Letkol Infanteri Slamet Riyadi. Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dan memberikan pemahaman tentang bahaya membawa senjata tajam serta terlibat dalam aksi tawuran.
Setelah diamankan, RF beserta barang bukti senjata tajam kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Cipayung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait motif pelajar ditangkap membawa senjata tajam dan kemungkinan keterlibatannya dalam kelompok atau jaringan pelajar yang kerap melakukan tawuran. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelajar di Jakarta Timur. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelajar lain agar tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas dan kekerasan.
