Jakarta Utara Gempar: Oknum Guru Lecehkan 15 Siswi SMKN Ditangkap Polisi

Kasus memilukan terjadi di Jakarta Utara (Jakut), di mana seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 15 orang siswinya. Terungkapnya kasus Guru Lecehkan Siswi ini sontak membuat geram pihak sekolah, orang tua murid, dan masyarakat luas. Pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku oknum guru sekolah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus Guru Melecehkan Siswi ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan dan kepercayaan orang tua terhadap tenaga pendidik. Berikut informasi selengkapnya.

Belasan Siswi SMKN Jadi Korban Oknum Guru Lecehkan Siswi

Menurut laporan yang diterima dari Polres Metro Jakarta Utara pada hari Selasa, 22 April 2025, sebanyak 15 orang siswi SMKN di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial S (45 tahun). Modus pelaku guru ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar dan membujuk korban dengan berbagai cara. Perbuatan bejat Guru ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada teman dan orang tua.

Orang Tua Murid Geruduk Sekolah Laporkan Kasus Guru Lecehkan Siswi ke Polisi

Mendengar pengakuan pilu dari anak-anak mereka, para orang tua murid yang geram langsung mendatangi pihak sekolah dan menuntut keadilan. Pihak sekolah yang terkejut dengan adanya kasus Guru Melecehkan Siswi ini kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Laporan resmi terkait oknum guru kemudian dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi Bertindak Cepat Tangkap Oknum Guru Lecehkan Siswi

Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah dan orang tua murid, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap oknum guru S di kediamannya pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 22 April 2025, pukul 18.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan oknum Guru Lecehkan Siswi tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban Guru Lecehkan Siswi.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org