Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana pelecehan. Kali ini, seorang Ketua Rukun Warga (RW) di kawasan Pluit, Jakarta Utara, berinisial HS (55 tahun), ditangkap setelah dilaporkan terkait kasus pelecehan terhadap salah seorang pegawainya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan, Komisaris Polisi Joko Susilo, S.H., M.H., penangkapan HS dilakukan pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di wilayah Pluit. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang wanita berinisial NM (30 tahun) yang mengaku menjadi korban kasus pelecehan yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan atasannya di lingkungan RW.
“Kami menerima laporan dari seorang wanita terkait adanya dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Ketua RW tempat korban bekerja. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal, kami melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujar Kompol Joko Susilo saat memberikan keterangan di Mapolsek Penjaringan.
Lebih lanjut, Kompol Joko Susilo menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa kali di lingkungan kantor RW. Modus yang dilakukan terlapor diduga adalah memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai Ketua RW untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor untuk mengetahui detail lebih lanjut terkait kasus pelecehan ini dan kemungkinan adanya korban lain.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terkait kasus pelecehan ini. Kami juga mengimbau kepada korban lain jika ada, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas Kompol Joko Susilo.
Barang bukti berupa keterangan saksi dan beberapa dokumen terkait telah diamankan oleh pihak kepolisian. Terlapor HS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pelecehan dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana pelecehan agar pelaku dapat segera ditindak dan korban mendapatkan keadilan. Penangkapan Ketua RW ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
