Tragis! Cekcok dengan Istri Berujung Suami Bakar Rumah di Jakarta Utara

Sebuah peristiwa tragis terjadi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Diduga kuat akibat cekcok dengan sang istri, seorang pria berinisial R (42 tahun) nekat melakukan tindakan bakar rumah yang mereka tinggali. Akibatnya, sebagian bangunan rumah mengalami kerusakan parah dan membuat panik warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara sektor Pademangan bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga untuk memadamkan kobaran api.

Informasi awal dari saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa sebelum insiden bakar rumah terjadi, terdengar pertengkaran hebat antara R dan istrinya, S (38 tahun). Diduga kuat, emosi R yang tidak terkendali menjadi pemicu tindakan nekat tersebut. Setelah melakukan bakar rumah, R dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, S dan kedua anak mereka berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar, meskipun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sekitar pukul 03.05 WIB langsung berjibaku memadamkan api yang melalap sebagian bangunan rumah berlantai dua tersebut. Proses pemadaman berlangsung kurang lebih satu jam dan melibatkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran. Kerugian materi akibat bakar rumah ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Setelah api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian dari Polsek Pademangan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Kapolsek Pademangan, Kompol Suyanto, membenarkan adanya peristiwa bakar rumah yang diduga dilakukan oleh seorang suami setelah bertengkar dengan istrinya. “Kami telah melakukan olah TKP dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami juga telah meminta keterangan dari istri dan saksi-saksi lainnya untuk mengetahui motif pasti dari tindakan pelaku,” ujar Kompol Suyanto saat dikonfirmasi di lokasi kejadian pada Kamis pagi. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Pademangan dan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perusakan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakanMain hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.