Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penjualan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Seorang agen penjual rekening berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (11/05/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan rekening bank untuk transaksi ilegal perjudian daring.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers pada Senin (12/05/2025) siang, membenarkan penangkapan agen penjual rekening tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga kuat berperan sebagai agen yang memperjualbelikan rekening bank untuk digunakan dalam aktivitas perjudian online,” ujar Kombes Pol. Hengki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS menawarkan dan menjual rekening bank kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian digunakan untuk transaksi setoran dan penarikan dana dalam situs-situs judi online. Dalam menjalankan aksinya, penjual rekening ini mendapatkan keuntungan dari setiap rekening yang berhasil dijualnya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya beberapa buku tabungan berbagai bank, kartu ATM, dan telepon genggam yang berisi catatan transaksi penjualan rekening.
Kombes Pol. Hengki menjelaskan bahwa praktik penjual rekening ini sangat meresahkan karena memfasilitasi aktivitas ilegal perjudian online yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ini, termasuk pihak-pihak yang memesan dan menggunakan rekening tersebut untuk kegiatan judol.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran penjualan atau penyewaan rekening bank kepada pihak yang tidak dikenal. Hal ini dapat berimplikasi hukum karena rekening tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online,” tegas Kombes Pol. Hengki. Pelaku penjual rekening akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbankan dan atau pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
